Salafi Wahabi – “Mereka Memalsukan Kitab-Kitab Karya Ulama Klasik: Episode Kebohongan Publik Sekte Salafi Wahabi”. Buku ini adalah buku ke-2 terkait trilogi data dan fakta penyimpangan salafi wahabi. Sebelumnya adalah “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi” dan Buku ke-3 rencananya akan terbit dengan judul “Ulama Sejagad Menggugat Salafi Wahabi”.
Oleh: Syaikh Idahram
Penerbit: Pustaka Pesantren
Tebal: 308 Hal.
Harga: Rp. 50.000,-
Adagium yang mengatakan bahwa, buku adalah pengikat ilmu, tidak ada yang mengingkarinya. Lebih dari itu, buku merupakan salah satu media utama dalam mencari kebenaran. Telah berabad-abad lamanya, para ulama terdahulu mewarisi ilmu mereka kepada generasi setelahnya melalui buku yang mereka tulis. Buku menjadi sangat berharga dan penting. la menjadi sandaran utama umat dalam mencari kebenaran dan petunjukTuhan. Lalu, apa jadinya jika buku-buku para ulama yang mewarisi ilmu dan petunjuk itu dikotori, diselewengkan, bahkan dipalsukan? Ke mana lagi umat ini hendak mencari kebenaran?
Barangkali Anda terperanjat, kasus-kasus penyelewengan Salafi Wahabi dalam hal amanah ilmiah ini sangat banyak dan beragam, sebagaimana yang-insya’Allah-akan dikupas dalam buku ini, seperti:pemusnahan dan pembakaran buku; sengaja meringkas, mentahkik, dan mentakhrij kitab-kitab hadis yang jumlah halamannya besar untuk menyembunyi-kan hadis-hadis yang tidak mereka sukai; menghilangkan hadis-hadis tertentu yang tidak sesuai dengan faham mereka; memotong-motong dan mencuplik pendapat ulama untuk kemudian diselewengkan maksud dan tujuannya; mengarang-ngarang hadis dan pendapat ulama; memerintahkan ulama mereka untuk menulis suatu buku, lalu mengatasnamakan buku itu dengan nama orang lain; tindakan intimidasi dan provokasi; membeli manuskrip; menyogok penerbit; sampai kepada pencurian buku-buku induk dan manuskrip untuk dihilangkan sebagian isinya, atau dimusnahkan semuanya.
Sering terjadinya kasus-kasus penyelewengan seperti ini dibenarkan oleh ulama-ulama kawakan di Timur Tengah, semisal: Mufti Mesir, Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah; tokoh ulama Syria, al-Muhaddits asy-Syaikh Abdullah al-Harari al-Habasyi; tokoh ulama Maroko, al-Muhaddits as-Sayyid Ahmad al-Ghimari; tokoh ulama Syria, Prof. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi; tokoh ulama tasawuf di Makah, al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad ibnu Alawi al-Maliki, dan ulama-ulama lainnya.
Sekte Salafi Wahabi sangat menyadari bahwa buku merupakan salah satu media paling efektif untuk ‘mengarah-kan’ umat kepada faham yang mereka inginkan. Karenanya, tidak aneh jika mereka sangat concern dalam ranah per-bukuan, penerbitan, dan penerjemahan. Beragam jenis buku -baik buku kertas maupun e-book/digital- mereka cetak untuk dibagikan secara gratis maupun dengan harga murah.
Barangkali juga terlintas dalam benak Pembaca suatu pertanyaan, mengapa Salafi Wahabi melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji itu? Di antara jawabannya adalah, karena faham penyelewengan, pemalsuan, perusakan, dan pe-lenyapan buku adalah doktrin ulama mereka, sebagai bagian dari upaya memperjuangkan akidah Salafi Wahabi yang mereka yakini paling benar. Anda mungkin tidak percaya, tapi inilah di antara bukti yang menunjukan bahwa, sekte Salafi Wahabi mendoktrinkan para pengikutnya untuk membakar dan melenyapkan buku-buku karya ulama Islam.
Salah seorang tokoh ulama Salafi Wahabi Saudi, Abu Ubaidah Masyhur ibnu Hasan Alu Salmanmenyatakan dalam salah satu bukunya, “Buku-buku semacam ini banyak dimiliki orang dan mengandung akidah-akidah sesat, seperti kitab: al-Fushush dan al-Futuhat karya Ibnu Arabi, al-Budd karya Ibnu Sab’in, Khal’u an-Na’lain karya Ibnu Qusai, ‘Ala al-Yaqin karya Ibnu Bukhan, buku-buku sastra karya Ibnu Faridh, buku-buku karya al-Afif at-Tilmisani, dan buku-buku sejenisnya. Begitu juga kitab Syarh Ibnu Farghani terhadap kasidah dan syair Ibnu Faridh. Hukum semua buku yang semacam ini adalah, dilenyapkan keberadaannya (idzhab a’yaniha) kapan saja buku itu ditemukan, dengan cara dibakar, dicuci dengan air…” (lihat buku Salafi Wahabi: Kutub Hadzdzara minha al-Ulama, karangan Abu Ubaidah Masyhur ibnu Hasan Alu Salman, penerbit Dar ash-Shami’i, Riyadh, Saudi Arabia, h. 9)
Murid setia Ibnu Taimiyah sekaligus guru Salafi Wahabi, Ibnu Qayyim al-Jauziyah juga pernah menyatakan, “…Begitu juga, tidak perlu untuk mengganti rugi dalam membakar kitab-kitab sesat dan melenyapkannya (itlafuha).” (Lihat kitab: Zad al-Ma’ad karangan Ibnu Qayyim al-Jauziyah, penerbit Muassasah ar-Risalah, vol. 3, Beirut, Lebanon, h. 581).
Dalam bukunya yang lain, Ibnu Qayyim juga berwasiat untuk menghancurkan dan melenyapkan buku-buku bid’ah, “Maksudnya adalah, bahwa kitab-kitab yang mengandung kebohongan dan bid’ah ini wajib untuk dihilangkan dan dilenyapkan. Perbuatan (melenyapkan) ini lebih utama daripada melenyapkan alat-alat hiburan, musik, dan melenyapkan perabot minuman keras. Sungguh bahaya kitab-kitab itu jauh lebih besar dari bahaya-bahaya lain, dan tidak ada ganti-rugi dalam menghancurkan dan melenyapkannya.” (Ibnu Qayyim a-Jauziyah: ath-Thuruq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyah, penerbit Majma al-Fiqh al-Islami, Jeddah, Saudi Arabia 1428 H., h. 325).
Begitu juga dengan Ibnu Taimiyah, soko guru Salafi Wahabi. Ia telah mengeluarkan fatwa untuk membakar buku-buku yang dianggap bertentangan dengan fahamnya. (Lihat akhir nomor 59 dari kitab al-Akhbar dan kitab al-Jami’ yang digabung dengan kitab Mushannaf Abd ar-Razaq 11/424, dan kitab Mushannaf Ibnu Abu Syaibah 6/211-212, penerbit Dar al-Fikr, bab Tahriq al-Kutub).
Jika kita berbaik sangka, barangkali wasiat dan fatwa Ibnu Taimiyah serta muridnya tentang pembakaran dan pelenyapan buku itu dimaksudkan untuk sesuatu yang baik. Yang menjadi rancu adalah, bid’ah dan sesat yang mereka berdua maksud, tidak sama dengan bid’ah dan sesat yang dimaksudkan oleh sekte Salafi Wahabi, wa bil khusus bid’ah dan sesat versi pendiri Salafi Wahabi, Muhammad Ibnu Abdul Wahab. Scbagaimana telah dikupas pada buku penulis yang ke-1, “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi; Mereka Membunuh Nemuanya Termasuk Para Ulama”, Muhammad Ibnu Abdul Wahab -begitu juga para pengikutnya- memang terkenal bengis dan kejam terhadap umat Islam yang tidak sepaham dengannya.