Setelah
dilakukan rapat dan kajian oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada 22 Mei 2012 serta masukan dari masyarakat dan umat Islam yang
diterima MUI, baik individu maupun kelembagaan, MUI MENOLAK adanya
konser Lady Gaga di Indonesia dengan pertimbangan sebagai berikut :
-
Konser
tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan
bernegara, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma agama.
Ketentuan tersebut antara lain;
- Sila Pertama Pancasila
“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Prinsip kehidupan berbangsa kita menjunjung
tinggi nilai dan norma ketuhanan, sementara Lady Gaga mengedepankan
kebebasan dari aturan agama, bahkan menistakannya.
- Sila Kedua Pancasila
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Prinsip kehidupan berbangsa kita
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan menuju keadaban,
sementara Lady Gaga dikenal sebagai sosok yang merendahkan harkat
kemanusiaan, bahkan mendegradasinya.
- UUD RI Tahun 1945, khususnya Pasal 28J dan Pasal 29.
- TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
- UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi
-
Lady
Gaga merupakan ikon pornografi dan liberalisme budaya yang
bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan juga nilai
luhur bangsa. Ia merupakan sosok yang mengagungkan kebebasan tanpa
batas. Ideologi ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan yang
diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kebebasan harus
tunduk pada pembatasan yang diberikan oleh norma agama dan kesusilaan.
-
Rencana
konser ini telah menyebabkan pro-kontra yang menguras energi bangsa
secara tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal
yang mengusik ketenangan serta mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat. Untuk itu, mencegah terjadinya hal negatif harus
didahulukan daripada mengejar kemanfaatan sesaat. Menjaga kepentingan
umum yang lebih luas harus didahulukan daripada kepentingan individu
maupun kelompok.
-
Konser
tersebut telah secara nyata mengumbar hedonisme, mematikan semangat
kesetiakawanan sosial dan rasa solidaritas sebagai warga bangsa,
sementara mayoritas masyarakat Indonesia dalam kondisi yang kesulitan
secara ekonomi. Konser tersebut tidak sensitif terhadap fenomena
kesenjangan sosial tersebut, yang berpotensi melahirkan kerawanan
sosial dan semakin mengoyak kebersamaan kita sebagai bangsa.
Jakarta, 22 Mei 2012
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia
Prof. Dr. Umar Shihab, MA
Ketua
Sumber: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=600:suaran-pers-mui-tolak-konser-lady-gaga&catid=37:press-realease&Itemid=57
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar