Rabu, 09 Januari 2013

K.H. MA’RUF AMIN: SEORANG ULAMA YANG CEMERLANG DALAM ILMU HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN MOTOR PENGGERAK EKONOMI SYARIAH INDONESIA

Pidato Promotor I Anugerah Doctor Honoris Causa KH Ma'ruf Amin


K.H. MA’RUF AMIN: SEORANG ULAMA YANG CEMERLANG
DALAM ILMU HUKUM EKONOMI SYARIAH
DAN MOTOR PENGGERAK EKONOMI SYARIAH INDONESIA
Oleh: Prof. DR. H. M. Atho Mudzhar[1]

Bismillahirrohmanirrohiim.
Assalamuálaikum warahmatullah  wabarakatuh
Yang Terhormat, Rektor selaku Ketua Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Yang terhormat, para Guru Besar anggota Sidang Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Yang Terhormat, Bapak K. H. Ma’ruf Amin.
Yang kami hormati para tamu undangan, para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, para pimpinan lembaga tinggi negara, para pimpinan Majlis Ulama Indonesia, para pejabat sipil, TNI, dan Polri, para álim ulama, para tokoh masyarakat, para pimpinan lembaga keuangan Syariah, segenap civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah, dan para undangan, bapak-bapak dan ibu, hadirin sekalian yang kami hormati.
Pertama-tama puji dan syukur mariah kita persembahkan kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita sebagai manusia di dunia ini. Kemudian salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW.
Selanjutnya izinkan saya dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang pada Sidang Senat tanggal 20 Maret 2012 telah menunjuk saya untuk bertindak sebagai salah seorang promotor dalam rangka penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (DR. HC) kepada yang terhormat Bapak K.H. Ma’ruf Amin. Sedikitnya ada dua dasar pertimbangan kenapa Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memutuskan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (DR. HC) kepada K. H. Ma’ruf Amin;  pertama dari segi sumbangan pemikirannya  yang sangat dinamis dalam fikih muamalat atau hukum ekonomi Syariah dan kedua dari segi sumbangannya yang luar biasa dalam pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia. Izinkan saya menjelaskan kedua hal itu satu persatu.
Dinamika pemikiran fikih muamalat atau hukum ekonomi Syariah K. H. Ma’ruf Amin pertama-tama dilandasi oleh prinsip ushul fikih yang dipeganginya. Sebagaimana telah diungkapkan oleh para ulama terdahulu, KH. Ma’ruf Amin dalam bukunya berjudul ”Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam” melihat bahwa persoalan-persoalan hukum yang muncul itu terus bertambah dan tidak terbatas jumlahnya, sedangkan jumlah nash itu terbatas dan sudah berhenti, tidak turun lagi. Dalam situasi seperti itu maka para ulama wajib membantu kaum muslimin melalui ijtihad dan pemberian fatwa mengenai hukum masalah-masalah baru tersebut. Membiarkan masyarakat  untuk  menjawab sendiri  persoalan hukum mereka, amatlah berbahaya.[2]
Menurut KH. Ma’ruf Amin, salah satu syarat untuk berijtihad atau menetapkan fatwa adalah harus memenuhi metodologi atau manhaj. Menetapkan fatwa tanpa manhaj, dilarang oleh agama. Menurut KH. Ma’ruf Amin, kelompok yang menetapkan fatwa hanya didasarkan kepada kebutuhan (li al-hajah), atau kemaslahatan (li al-maslahah), atau pemahaman tentang intisari ajaran agama (maqasid al-Syariah), tanpa berpegang kepada al-nushush al-syar’iyyah, termasuk kelompok yang kebablasan (ifrathi). Sebaliknya kelompok yang rigid memegangi teks keagamaan (al-nushus al-syari’iyyah) tanpa memperhatikan kemaslahatan (al-maslahah) dan intisari ajaran agama (maqasid al-syari’ah), sehingga banyak permasalahan baru yang tidak dijawab, termasuk kategori bersikap gegabah (tafrithi).[3] Dari pernyataan-pernyataan tersebut terlihat bahwa KH Ma’ruf Amin adalah sosok álim yang berpikir dinamis tetapi juga seimbang.
Adapun Manhaj yang dimaksud KH Ma’ruf Amin itu secara procedural ialah terlebih dahulu mencari jawaban atas masalah yang dihadapi dengan mengeceknya dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Jika jawaban itu ternyata ada di sana, maka persoalan itu terjawab sudah dan selesai. Jika tidak ada, barulah mencari kalau-kalau sudah ada ijma’ ulama tentang hal itu. Kemudian jika tidak ada juga dalam ijma’, barulah mencari jawabannya dengan melakukan qiyas. Prosedur empat langkah ini telah disepakati para úlama (al-muttafaq álaiha). Jika terjadi kebuntuan pada langkah keempat (Qiyas), maka KH. Ma’ruf Amin mengusulkan ditempuhnya langkah Tahqiq al-Manath atau lebih tepatnya istilah yang beliau gunakan adalah Revitalisasi Tahqiq al-Manath. Dalam kaitan ini Ma’ruf Amin meminjam definisi yang digunakan Al-Amidi dalam kitabnya Al-Ihkam yang menyatakan bahwa Tahqiq al-Manath ialah analisa untuk mengetahui adanya alasan hukum (’illah) dalam suatu kasus, setelah  ’illah itu sendiri diketahui sebelumnya, baik melalui nash, ijma’, atau istinbath.[4]
Al-Amidi berkata[5]:
?????? ?????????? ?????????? ?????? ????????? ???? ?????????? ???????? ?????????? ???? ?????? ?????????? ?????? ????????????? ???? ?????????? ????????? ??????? ???????????? ??????? ???? ????????? ???? ????????????.
Asumsinya ialah bahwa setiap hukum dalam al-Qur’an dan hadis (selain bidang ibadah) mengandung dan tergantung kepada ‘illahnya. Persoalan-persoalan atau kasus baru yang tidak diatur dalam al-Qur’an dan hadis mempunyai status hukum yang sama dengan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis jika kasus itu memiliki ’illah yang sama dengan ’illah yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis, demikian juga sebaliknya. Analisa dan upaya untuk mengetahui ada atau tidak adanya ‘illah dimaksud pada kasus baru tersebut dinamakan dengan Tahqiq al-Manath. Dalam kaitan ini, KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa tidak diberikannya bagian zakat oleh Umar bin Khattab kepada kelompok Muallafatu Qulubuhum dan tidak dilaksanakaannya hukuman potong tangan atas pencuri pada masa paceklik atau kelaparan adalah contoh-contoh hasil penerapan Tahqiq al-Manath. KH. Ma’ruf Amin mengakui bahwa konsep Tahqiq al-Manath telah banyak dikenal oleh para ulama terdahulu; karena itu, ajakannya adalah untuk merevitalisasikannya sehingga hukum Islam menjadi lebih dinamis.[6]
Prosedur lain yang ditawarkan oleh KH Ma’ruf Amin ialah I’adah al-Nazhar (Konsep Telaah Ulang). Menurut KH Ma’ruf Amin, konsep ini penting untuk menjaga relevansi ajaran Islam dalam menjawab setiap permasalahan yang terjadi. Telaah ulang yang dimaksud KH Ma’ruf Amin ialah telaah ulang terhadap pendapat (qaul) para ulama terdahulu yang sekarang mungkin dianggap tidak sesuai lagi untuk dipegangi karena sulitnya diimplementasikan pada kondisi sekarang (ta’assur, ta’adzdzur, atau shu’ubah al-‘amal).[7] KH. Ma’ruf Amin mendasarkan anjurannya itu kepada pernyataan Al-Qarafi yang menyatakan bahwa sikap terpaku secara terus-menerus pada teks pendapat ulama terdahulu adalah suatu kesesatan dalam agama dan (juga) suatu ketidakmengertian terhadap apa yang diinginkan oleh para ulama terdahulu.[8]
Al-Qarafi berkata[9]:
????????????? ????? ???????????????? ??????? ??????? ??? ???????? ???????? ??????????? ????????? ?????????????? ??????????? ???????????.
KH Ma’ruf Amin juga mendasarkan anjurannya itu kepada pernyataan  Syekh Nawawi al-Bantani al-Tanari dalam kitabnya Nihayah Al-Zayn yang mengutip pendapat Ibnu  ‘Ujail al-Yamani yang mengatakan bahwa menurut pendapat Imam Syafií pembagian zakat itu memang harus merata kepada semua Ashnaf zakat yang delapan itu, tetapi dalam pelaksanaannya itu sulit, sehingga dimungkinkan ulama berfatwa berbeda dari Imam Syafií dalam tiga hal: pemindahan lokasi mustahiq zakat, pembayaran zakat kepada orang perorang (satu orang), dan pembayaran zakat kepada satu Ashnaf saja, apalagi dalam hal zakat fitrah (yang jumlahnya amat sedikit itu). Lalu Syekh Nawawi berkata: “jika saja Imam Syafií masih hidup, niscaya beliau akan memberikan fatwa yang sama.”[10]
KH Ma’ruf Amin melanjutkan bahwa salah satu cara Telaah Ulang (I’adah al-Nazhar) itu ialah dengan mengangkat ulang pendapat ulama yang dulunya dianggap lemah (Marjuh), dan ditelaah ‘illahnya; jika sekarang  setelah dilakukan istinbath diketahui adanya ‘illah baru yang ditemukan atau adanya maslahah baru di dalamnya, maka pendapat yang Marjuh itu dapat diangkat menjadi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa mengangkat derajat suatu pendapat (qaul) yang dulunya dianggap lemah (Marjuh) menjadi qaul yang dapat dijadikan landasan (mu’tamad), dengan memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyyah dan kaidah fikhiyyah yang ada, merupakan langkah yang maju bagi perkembangan hukum Islam.[11]
Dalam bukunya berjudul “Era Baru Ekonomi Islam Indonesia: Dari Fikih Ke Praktek Ekonomi Islami”, K. H. Ma’ruf Amin memberikan dua contoh penerapan langkah I’ádah al-Nazhar ini. Pertama, soal posisi wakil dalam akad sewa-menyewa. Menurut pendapat mayoritas ulama, seorang wakil tidak boleh menyewa sendiri untuk dirinya benda yang diwakilkan kepadanya penyewaannya itu, karena maksud pemilik benda yang mewakilkan itu adalah untuk menyewakannya kepada orang lain. Alasannya (‘illahnya): dikhawatirkan atau dicurigai si wakil akan berdusta atau merugikan pemilik benda (tuhmah) mengenai nilai sewanya itu. Menurut KH Ma’ruf Amin, jika faktor tuhmah itu ditiadakan dengan cara nilai sewa secara transparan telah ditentukan oleh si pemilik benda maka sebenarnya si wakil  boleh saja menyewa benda tersebut untuk dirinya sendiri sepanjang nilai dan persyaratannya sudah transparan.[12] Contoh kedua adalah kebolehan bank menerima upah atas Letter of Credit (LC) yang dikeluarkannya untuk menjamin pembayaran import dan eksport, sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional MUI pada tahun 2007. Sistem LC dalam ekonomi Syari’ah  (disebut  dengan al-I’timadat al-Mustanadiyah)  sesungguhnya dikembangkan dari tiga konsep akad sekaligus yaitu Wakalah (perwakilan), Hiwalah (pemindahan beban hutang), dan Dhaman (penjaminan). Akan tetapi, DSN-MUI melalui fatwanya nomor 57 tahun 2007 tersebut membolehkan penggunaan akad kafalah bi al-ujrah (penjaminan dengan memperoleh upah/imbalan) dalam transaksi L/C, di samping akad-akad lain sebagaiman diatur dalam fatwa nomor 34 dan 35 tahun 2002. Dalam khazanah fikih klasik, pengenaan imbalan atas akad kafalah (kafalah bi al-ujrah) hanya dibolehkan oleh Imam Ishaq bin Rahawaih; sedangkan mayoritas ulama fikih tidak membolehkannya. Akan tetapi, setelah dilakukan telaah ulang (I’adah al-Nazhar) atas ‘illah hukum kedua pendapat yang saling bertentangan tersebut, serta mempertimbangkan kemashlahatan yang diperlukan oleh masyarakat pada saat ini, pendapat Imam Ishaq bin Rahawaih yang membolehkan kafalah bi al-ujrah itu dapat diangkat menjadi pendapat (qaul) yang dapat dijadikan pegangan (mu’tamad, rajih).[13] Dengan demikian terjawablah salah satu masalah dalam ekonomi Syariah modern.
Kalau kita cermati tawaran revitalisasi Tahqiq al-Manath dan I’ádah al-Nazhar itu secara lebih seksama, sesungguhnya konsep-konsep itu pernah juga dibicarakan secara terpisah-pisah oleh para ulama terdahulu. Hal ini juga diakui oleh KH. Ma’ruf Amin; akan tetapi, yang menjadikan kontribusi KH Ma’ruf Amin signifikan dalam hal ini ialah bahwa kedua konsep itu dianjurkan untuk difungsikan secara serentak dan saling mengisi, sehingga KH Ma’ruf Amin bersedia untuk bersusah payah dengan sekuat tenaga (istifragh al-wus’i) melakukan telaah ulang atas pendapat-pendapat (aqwal) ulama terdahulu yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini dalam kegiatan ekonomi, baik qaul yang rajih maupun qaul yang Marjuh, kemudian ‘illah hukum setiap pendapat tersebut dianalisa dan dikritisi, serta dipertimbangkan pula kemaslahatannya untuk masa kini. Dengan usahanya yang tidak mudah tersebut, dan setelah melakukan istinbath, KH. Ma’ruf Amin sampai pada kesimpulan bahwa sebuah qaul yang dahulu dipandang Rajih kini dapat dipandang sebagai qaul yang  Marjuh; dan sebaliknya, qaul yang dahulu Marjuh saat ini dapat menjadi qaul yang Rajih. Di sinilah letak dinamisnya pendapat itu. Perlu dicatat bahwa yang dimaksud pendapat Marjuh di sini bukan saja pendapat-pendapat ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, tetapi juga pendapat ulama dari mazhab-mazhab yang lainnya.
Khusus untuk menjawab persoalan hukum ekonomi Syariah, KH Ma’ruf Amin menawarkan satu langkah lagi, yaitu konsep Tafriq al-Halal min al-Haram (memisahkan yang halal dari yang haram). Kaidah umumnya ialah “apabila hal yang halal dan yang haram bercampur maka didahulukan yang haram,” artinya hal itu menjadi haram seluruhnya. Dengan konsep Tafriq al-Halal min al-Haram, kaidah tersebut dikritisi. Percampuran halal dan haram yang menjadi haram semua itu asumsinya adalah percampuran yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal uang misalnya, sesungguhnya percampuran antara yang halal dan haram bukanlah pada zatnya (‘ainiyyah), karena semua uang adalah sama. Uang itu menjadi haram karena cara memperolehnya (kasbiyyah). Karena itu jika jumlah uang yang diperoleh secara haram itu dapat dihitung, maka sisanya adalah halal. Contoh penerapan konsep ini ialah  Unit Usaha Syariah (UUS) dari suatu bank konvensional, apakah produk UUS itu halal? Masalahnya, modal pertama Unit Usaha Syariah berasal dari bank konvensional yang kegiatan utamanya menggunakan sistem bunga (riba). Langkah Tafriq al-Halal min al-Haram ini didasarkan pada asumsi bahwa tidak seluruh kekayaan bank konvensional yang menjadi induk UUS tersebut bersifat ribawi (haram), tetapi tentu ada juga yang bersifat halal. Jumlah kekayaannya  yang bersifat ribawi itu dapat diidentifikasi dan dipisahkan, sehingga selebihnya adalah halal. Kekayaan yang halal dari bank konvensional inilah yang kemudian dijadikan modal UUS dan melahirkan produk-produk UUS. KH Ma’ruf Amin mendasarkan konsep Tafriqnya itu antara lain kepada pendapat Ibn Taimiyyah yang mengatakan bahwa apabila harta seseorang tercampur antara yang halal dan haram, maka yang haram harus dikeluarkan (terlebih dulu), sehingga sisanya menjadi halal baginya.[14] Teks asli pendapat Ibn Taimiyyah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Nadawi, adalah sebagai berikut:[15]
???? ????????? ????????? ?????????? ???????????? ???????? ?????? ??????????? ???????????? ??????? ????.
Tentu saja prosedur Tafriq al-Halal min al-Haram ini dapat diterapkan pula oleh manajer investasi dalam menjaga kesyariahan pasar modal Syariah, baik dari segi perusahaan emiten yang menerbitkan efek Syariah maupun dari segi investor yang mungkin datang dari berbagai latar belakang bisnis dan mungkin juga membawa macam-macam uang yang halal dan haram.
Demikianlah tiga langkah yang ditawarkan KH. Ma’ruf Amin untuk mendobrak kejumudan berpikir mengenai hukum ekonomi Syariah. Ketiga langkah itu, sekali lagi ialah Tahqiq al-Manath, I’ádah al-Nazhar, dan Tafriq al-Halal min al-Haram. Sesungguhnya selain tiga tawaran langkah itu, masih ada sejumlah butir penting lainnya dari pemikiran KH. Ma’ruf Amin, tetapi karena keterbatasan waktu kita tidak uraikan di sini.[16] Sebagaimana telah disebutkan di muka, KH Ma’ruf Amin tidak mengklaim tiga langkah tawarannya itu sebagai sama sekali baru karena beberapa orang ulama terdahulu pernah membahasnya atau menyinggungnya, tetapi setidaknya ada enam sumbangan penting beliau di sini: pertama, kemampuannya untuk mengidentifikasi pendapat-pendapat yang dianut kelompok minoritas ulama terdahulu dan argumennya; kedua, kemampuannya memberikan bobot baru terhadap illat hukum yang ada atau bahkan menunjukkan adanya illat hukum baru yang menuntut diubahnya hukum lama; ketiga, ”membalik” pendapat minoritas di kalangan ulama terdahulu menjadi pendapat yang dipegangi (mu’tamad) pada zaman sekarang; keempat, menunjukkan relevansi tawaran-tawaran langkah itu bagi masalah-masalah ekonomi Syariah modern; kelima, membebaskan pemikiran ekonomi Syariah modern dari belenggu taqlid kepada pendapat hukum ulama terdahulu; dan keenam, mendorong ekspansi ekonomi Syariah di Indonesia.
Ketua Senat Universitas, para gurubesar anggota Senat Universitas dan hadirin para undangan yang kami hormati.
Sekarang izinkanlah saya memasuki bagian kedua dari uraian ini yaitu mengenai sumbangan yang luar biasa dari KH. Ma’ruf Amin dalam pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia. Seperti diketahui pada sektor formal, kegiatan ekonomi Syariah di Indonesia meliputi bidang perbankan Syariah, asuransi Syariah, pasar modal Syariah, dan pembiayaan Syariah. Untuk menjamin agar semua produk dan transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sesuai dengan Syariah, terdapat tiga mata rantai kegiatan yang saling berkaitan, yaitu: penyediaan fatwa ulama sebagai rambu-rambu Syariah, akomodasi fatwa-fatwa itu ke dalam berbagai peraturan-perundangan dan regulasi, serta pengawasan atas LKS agar produk dan transaksinya senantiasa sesuai dengan prinsip Syariah. Dalam hal ini KH Ma’ruf Amin terlibat secara mendalam pada ketiga mata rantai tersebut, bahkan memberikan kontribusinya yang luar biasa besarnya.
Di bidang penyediaan fatwa, KH Ma’ruf Amin telah dipercaya sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sejak pembentukannya hingga sekarang. DSN-MUI didirikan pada tahun 1999 dengan tugas memberikan fatwa khusus dalam masalah-masalah ekonomi Syariah. DSN-MUI berbeda dengan Komisi Fatwa MUI yang bertugas memberikan fatwa dalam masalah-masalah di luar ekonomi Syariah. DSN-MUI dibentuk sebagai tindaklanjut rekomendasi Lokakarya Ulama Tentang Reksadana Syariah pada bulan Juli 1997 untuk merespon perkembangan LKS yang terus tumbuh ketika itu. Perbankan Syariah lahir pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, asuransi Syariah dimulai pada tahun 1994 dengan berdirinya PT Takaful Indonesia, dan pasar modal Syariah dimulai pada tahun 1997. Lembaga-lembaga keuangan Syariah ini memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perusahaannya masing-masing yang bertugas memberikan penilaian mengenai kesyariahan suatu produk atau transasksi. Keputusan atau fatwa DPS-DPS ini bersifat independen tetapi cakupannya bersifat lokal hanya untuk perusahaannya masing-masing, sehingga dikhawatirkan akan terjadi perbedaan penilaian kesyariahan antara DPS yang satu dengan DPS lainnya dan terjadi kerancuan ketika terjadi transasksi antar lembaga keuangan Syariah yang fatwa DPS-nya saling berbeda. Atas latar belakang itu maka atas rekomendsi sebuah seminar MUI yang juga dihadiri oleh para anggota DPS dari berbagai lembaga perbankan Syariah, dibentuklah DSN-MUI pada tahun 1999 yang melalui fatwa-fatwanya diharapkan memberikan rambu-rambu Syariah secara nasional untuk menjadi pedoman bagi setiap DPS dan LKS. Fatwa-fatwa DSN-MUI pada umumnya merupakan respon atas pertanyaan-pertanyaan dari LKS, meskipun sebagiannya dikeluarkan atas inisiatif DSN sendiri meresponi apa yang berkembang dalam masyarakat. Fatwa-fatwa DSN-MUI dipersiapkan dan digodok oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN yang diketuai oleh KH Ma’ruf Amin. Di sinilah peran penting KH Ma’ruf Amin dalam penerbitan setiap fatwa DSN-MUI. Segala argumen, pendapat hukum ulama terdahulu, literatur rujukan, pilihan hukum yang akan difatwakan, dibahas dengan matang dalam rapat BPH-DSN. Setelah dibawa ke dalam Rapat Pleno DSN, hasilnya diumumkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum DSN yang secara eks-officio dijabat oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Semua anggota rapat BPH-DSN dan Rapat Pleno DSN-MUI mengetahui dan mengakui bahwa meskipun fatwa-fatwa itu akhirnya keluar ditandatngani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI, sesungguhnya sebagian besar warna pemikiran hukum dan motor dibelakang itu semua adalah KH Ma’ruf Amin, ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI.
Sejak berdirinya hingga sekarang, DSN-MUI telah menerbitkan 82 fatwa, mengenai giro, tabungan, deposito, murabahah, jual beli salam, pembiayaan musyarakah, pembiayaan ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, diskon dalam murabahah, pencadangan penghapusan aktiva produktif, investasi Reksadana Syariah, safe deposit box, rahn emas, rekening koran Syariah, obligasi Syariah, letter of credit, pasar modal Syariah, Syariah Charged card, sertifikat bank Indonesia Syariah ju’alah, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) Syariah, Surat Berharga Syariah Negara, sale and lease back, dan lain-lain. Sebagian besar fatwa-fatwa DSN itu merupakan jawaban atas masalah-masalah perbankan Syariah (58 fatwa), sebagian lainnya tentang asuransi Syariah (6 fatwa), pasar modal Syariah (10 fatwa), pembiayaan Syariah (1 fatwa), pagadaian Syariah (3 fatwa), surat berharga Syariah Negara (3 fatwa), dan akuntansi Syariah (1 fatwa). [17] KH Ma’ruf Amin tidak henti-hentinya dan dengan penuh kecermatan mengkaji kitab-kitab fikih karangan ulama terdahulu sebagai rujukannya dalam bidang fikih muamalat untuk kemudian dilihat kemungkinan kontekstualisasinya pada masa sekarang.
Dari segi isinya, fatwa-fatwa itu telah memberikan peluang besar bagi berkembangnya ekonomi Syariah di Indonesia. Dengan tiga langkah utama yang ditawarkan KH Ma’ruf Amin yang telah diuraikan di atas, yaitu Tahqiq al-Manath, Iádah al-Nazhar, dan dan Tafriq al-halal min al-haram, disertai dengan pertimbangan sejumlah prinsip dalam bermuamalah dalam Islam seperti baraát al-ashliyyah (asal hukum semua muamalat itu adalah boleh kecuali ada nash yang mengharamkannya), taradhi (saling sukarela), tahqiq al-khidmah al-ijtimaiyyah (pelayanan kepada masyarakat), al-‘adl wa al-tawazun (keadilan dan keseimbangan), ‘adam al-gharar (tidak adanya tipu daya), istirbah (keinginan mendapat keuntungan), dan jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid (mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat), maka DSN-MUI rata-rata dalam waktu sebulan setelah pertanyaan diajukan oleh LKS dapat memberikan jawabannya dalam bentuk fatwa. Sejumlah fatwa memang dikeluarkan lebih lama dari satu bulan.
Kebutuhan akan fatwa-fatwa DSN itu terus meningkat dari waktu ke waktu sejalan dengan peningkatan kreativitas produk dan pertumbuhan LKS. Sebagai ilustrasi, Bank Umum Syariah (BUS) yang hanya berjumlah dua buah dengan 84 buah kantor cabang (pelayanan) pada tahun 2001, melonjak menjadi 11 buah dengan 1215 kantor cabang (pelayanan) pada tahun 2010. Demikian pula Unit Usaha Syariah (UUS) yang menginduk kepada bank-bank konvensional yang hanya berjumlah 3 buah dengan 12 kantor cabang (pelayanan) pada tahun 2001 melompat menjadi 23 buah dengan 262 kantor cabang (pelayanan) pada tahun 2010.[18] Pada bulan Januari 2012 angka-angka itu telah bertambah lagi menjadi 11 BUS dengan 1435 kantor (pelayanan) dan 24 UUS dengan 378 kantor (pelayanan).[19] Jumlah perusahaan asuransi Syariah juga meningkat dari 11 buah pada tahun 2003 menjadi 42 buah pada tahun 2011.[20] Di bidang pasar modal Syariah juga terjadi perkembangan, dimulai dengan penerbitan pertama kali reksadana Danareksa Syariah pada tahun 1997, diikuti penerbitan obligasi Syariah pada tahun 2002 dan tercatat terdapat 6 penerbit obligasi Syariah pada tahun 2008, serta dihadirkannya Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2002 dengan total keanggotaan 30 perusahaan pada tahun 2008.  Di bidang pembiayaan Syariah pada tahun 2009 terdapat dua perusahaan pembiayaan Syariah dan 16 unit pembiayaan Syariah dari perusahaan pembiayaan konvensional.[21] Demikianlah kegiatan ekonomi Syariah yang memerlukan fatwa DSN-MUI itu terus bertambah jumlah kelembagaan dan jenis produk yang ditawarkannya.
Sebagian besar dari fatwa-fatwa DSN-MUI itu kemudian diadopsi oleh Bank Indonesia (BI) atau Kementrian Keuangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jendral Lembaga Keuangan, Direktorat Jendral Pengelolaan Utang, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi peraturan perundangan yang mengikat. Bahkan sebagiannya diadopsi oleh Negara menjadi bagian dari Undang-undang. Yeni Salma Barlinti dalam disertasinya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah diterbitkan menjadi buku berjudul  ”Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia” menyimpulkan bahwa peraturan-perundangan tentang perbankan Syariah, asuransi Syariah,  pasar modal Syariah dan pembiayaan Syariah, memberikan kedudukan khusus kepada fatwa DSN-MUI. Kedudukan ini terlihat dalam isi pasal-pasal yang menyebutkan baik secara implicit maupun eksplisit atas fatwa DSN-MUI. Barlinti menyatakan bahwa kedudukan fatwa DSN dalam sistem perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat pada empat komponen: (1) fatwa DSN sebagai prinsip Syariah yang merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan ekonomi Syariah yang harus ditaati, (2) fatwa DSN menjadi pedoman bagi DPS dalam mengawasi kegiatan usaha LKS, (3) isi ketentuan fatwa DSN diserap kedalam peraturan perundang-undangan, dan (4) fatwa DSN menjadi landasan hukum bagi LKS dalam menjalankan produk kegiatan usahanya.[22]
Setelah melakukan perbandingan secara seksama, Barlinti menemukan bahwa isi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/46/PBI/2005 Pasal 3, 4, dan 5, sama isinya dengan fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro, fatwa DSN No. 2/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan, dan fatwa DSN No. 3/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito. Selanjutnya Pasal 6 dan 7 PBI No. 7/46/PBI/2005 sama isinya dengan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/14/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Kemudian Pasal 8 PBI No. 7/46/PBI/2005 sama isinya dengan fatwa DSN No. 8/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah. Selanjutnya Pasal 13 dan 14 PBI No. 7/46/2005 paralel isinya dengan fatwa DSN No. 5/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam, fatwa DSN No. 6/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’, dan fatwa DSN No. 22/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Istishna’ Paralel.[23] Demikianlah contoh fatwa DSN-MUI diadopsi menjadi Peraturan Bank Indonesia. Bagaimana hal itu terjadi? Tentulah tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan memerlukan sosialisasi, pendekatan dan lobi-lobi. Dalam kasus PBI No. 7/46/PBI/2005 itu, Bank Indonesia memerlukan waktu lima tahun untuk mencerap sejumlah fatwa DSN-MUI. Di sinilah antara lain peran yang luar biasa besarnya dari KH Ma’ruf Amin sebagai seorang ahli fikih muamalat dan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI. KH Ma’ruf Amin dengan gigih dan penuh pengabdian selalu berdialog, melakukan sosialisasi, pendekatan, dan lobi-lobi dengan pihak Bank Indonesia. Nampaknya pengalamannya yang panjang dalam berbagai bidang kehidupan telah memungkinkan KH. Ma’ruf Amin untuk memainkan peran penting itu dengan sebaik-baiknya.
PBI No. 7/46/PBI/2005 bukanlah satu-satunya PBI yang mengadopsi fatwa DSN-MUI. Sampai dengan bulan Juni tahun 2011, sedikitnya terdapat 43 fatwa DSN-MUI yang paling banyak diacu dan dijadikan dasar operasional industri perbankan Syariah di Indonesia.[24] Sejumlah Surat Edaran dan PBI lainnya juga telah dipengaruhi oleh fatwa-fatwa DSN, seperti PBI No. 4/1/PBI/2004, PBI No. 6/24/PBI/2004, PBI No. 9/19/PBI/2007, PBI No. 10/11/PBI/2008, Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/19/Dpbs tanggal 24 Agustus 2006, Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/Dpbs tanggal 17 Maret 2008, dan lain-lain. Sejak 2002,  Bank Indonesia juga telah memiliki sebuah biro dan kemudian berubah menjadi direktorat yang khusus menangani masalah-masalah perbankan Syariah.[25]
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan (Bapepam LK Kemenkeu) juga telah mengadopsi sejumlah fatwa DSN-MUI untuk dijadikan dasar regulasi bisnis asuransi Syariah, pasar modal Syariah, pegadaian Syariah, dan pembiayaan Syariah. Sebagian fatwa itu adalah fatwa yang sama dengan yang telah diadopsi Bank Indonesia, dan sebagian fatwa lainnya bersifat khusus. Dalam “Siaran Pers Akhir Tahun” yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2006,  BAPEPAM-LK mengakui bahwa sejalan dengan prioritas sasaran dan target yang telah ditetapkan, Ketua Bapepam-LK pada tanggal 23 November 2006 telah mengeluarkan Keputusan Bapepam-LK No. Kep-130/BL/2006 dan No. Kep-131/BL/2006 yang merupakan paket regulasi terkait penerapan prinsip Syariah di Pasar Modal (Peraturan Nomor IX.A.13 dan Nomor IX.A.14) dan penyusunannya telah melibatkan secara aktif Dewan Syariah Nasional - Majlis Ulama Indonesia, sehingga hasilnya diklaim selaras dengan prinsip Syariah dan fatwa-fatwa DSN-MUI. Kemudian terhadap paket regulasi tersebut DSN-MUI, melalui suratnya No. B-271/DSN-MUI/XI/2006 tanggal 24 November 2006, menyatakan bahwa peraturarn-peraturan tersebut secara umum tidak bertentangan dengan prinsip Syariah dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI.[26]
Adapun untuk keperluan operasional industri asuransi Syariah, KH.Ma’ruf Amin mengatakan bahwa fatwa-fatwa yang dijadikan pedoman ialah fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa No. 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang Asuransi Haji, fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah, fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah, dan fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.[27] Barlinti memberikan konfirmasinya bahwa banyak peraturan di bidang asuransi Syariah yang telah mengadopsi fatwa DSN-MUI, salah satunya ialah Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi  dengan Prinsip Syariah yang dalam konsideran butir a PMK itu menyebutkan secara ekplisit keharusan senantiasa memenuhi prinsip Syariah Islam, termasuk fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majlis Ulama Indonesia.[28] Setelah membandingkan secara seksama isi pasal-pasal PMK itu dengan isi sejumlah fatwa DSN-MUI, Barlinti menemukan bahwa Pasal 1, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 15  PMK itu sama isinya dengan fatwa-fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000, No. 21/DSN-MUI/X/2001, No. 50/DSN-MUI/III/2006, No. 51/DSN-MUI/III/2006, No. 52/DSN-MUI/III/2006, dan No. 53/DSN-MUI/III/2006.[29]
Tentu saja harus disebutkan juga bahwa fatwa DSN-MUI juga diakomodasi oleh beberapa UU Republik Indonesia terkait ekonomi Syariah, sebagaimana terlihat nyata dalam UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.  Dalam UU No. 19 Tahun 2008 Tentang SBSN, pentingnya peran fatwa DSN-MUI diatur dalam Pasal 25 yang mengatakan bahwa dalam rangka penerbitan SBSN, Mentri Keuangan meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah. Kemudian dalam Penjelasan Pasal itu dikatakan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang Syariah adalah Majlis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah. Dengan demikian fatwa yang dimaksud adalah adalah fatwa DSN-MUI, karena hanya DSN-MUI yang mengeluarkan fatwa di bidang ekonomi Syariah.[30]
Adapun dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pentingnya peran fatwa DSN-MUI termuat dalam penegasan UU itu yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan usaha perbankan Syariah, bank Syariah harus berpedoman pada prinsip Syariah. Kemudian menurut Pasal 1 angka 12, yang dimaksud prinsip Syariah itu  ialah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah. Lalu di tempat lain dijelaskan bahwa yang dimaksud lembaga pemberi fatwa itu ialah Majlis Ulama Indonedia, yang sehari-hari diperankan oleh DSN-MUI.[31] KH Ma’ruf Amin menyebut adopsi fatwa-fatwa DSN-MUI ke dalam sejumlah peraturan perundangan ini  sebagai Taqnin atau kodifikasi.
Demikianlah fatwa DSN-MUI juga diserap kedalam dua UU terkait ekonomi Syariah dan sejumlah peraturan-perundangan tentang asuransi Syariah, pasar modal Syariah, dan pembiayaan Syariah, selain perbankan Syariah. Fatwa-fatwa DSN-MUI juga bahkan diserap oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) terutama dalam mengawasi operasional lembaga keuangan mikro di Indonesia, khususnya koperasi, baik Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) maupun Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS).[32] Dalam semua proses dan lini penyusunan peraturan perundangan di bidang ekonomi Syariah itu, KH Ma’ruf Amin sebagai seorang ahli fikih dan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, selalu hadir dan berperan penting memberikan kontribusinya. Bahkan KH. Ma’ruf Amin juga turut membela peraturan perundangan itu di depan pengadilan, ketika beliau menjadi saksi ahli Syariah dalam sidang uji materi UU No. 19 Tahun 2008 Tentang SBSN sehingga ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung Pemerintah atas UU SBSN itu.
Ketua Senat Universitas, para gurubesar anggota Senat Universitas dan hadirin para undangan yang kami hormati.
Mata rantai ketiga dalam pengembangan ekonomi Syariah ialah pengawasan kegiatan ekonomi Syariah. Di sinipun KH Ma’ruf Amin mempunyai peran yang amat besar dalam meyakinkan agar kegiatan ekonomi Syariah sesuai dengan prinsip Syariah. Seperti diketahui, Dewan Pengawas Syariah (DPS) melekat pada setiap LKS dan oleh karena keberadaan LKS lebih dulu dari DSN-MUI, maka sesungguhnya DPS pun keberadaannya lebih dulu dari DSN-MUI. Setelah DSN-MUI berdiri, karena fatwanya dimaksudkan menjadi rujukan secara nasional, maka DPS-DPS yang telah ada itu selanjutnya mengacu kepada fatwa DSN-MUI. Dalam Keputusan DSN-MUI No. 3 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah disebutkan bahwa setiap LKS harus memiliki sedikitnya tiga orang anggota DPS dan untuk penetapan anggota DPS maka LKS harus mengajukan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN. Permohonan itu dapat disertai dengan nama calon anggota DPS yang diusulkan. Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam rapat BPH-DSN yang keputusannya diteruskan kepada pimpinan DSN untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota DPS. Tak perlu diuraikan bahwa KH Ma’ruf Amin amat berperan dalam mempertimbangkan setiap calon anggota DPS itu dalam rapat BPH-DPS yang dipimpinnya, sehingga anggota DPS benar-benar menjadi wakil DSN yang ditempatkan pada LKS. DSN juga melakukan sertifikasi terhadap para calon anggota DPS untuk menjaga standard minimal pengetahuan Syariah mereka. Selanjutnya peran KH Ma’ruf Amin terjadi lagi ketika DSN meminta para anggota DPS untuk menyampaikan laporan kepada DSN setiap semester yang kemudian ditelaahnya. DSN juga menyelenggarakan pertemuan tahunan dengan seluruh anggota DPS untuk melakukan evaluasi dan sekaligus menginformasikan fatwa-fatwa baru DSN. Dengan empat  simpul pengawasan itu, seleksi calon anggota DPS, sertifikasi calon anggota DPS, laporan berkala DPS, dan pertemuan tahunan dengan seluruh DPS, KH Ma’ruf Amin selaku ketua BPH-DSN hendak meyakinkan bahwa DPS mengikuti fatwa-fatwa DSN-MUI dan kegiatan usaha LKS sesuai dengan prinsip Syariah sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI.
Hasil dari sumbangan luar biasa KH Ma’ruf Amin dalam tiga mata rantai pengembangan ekonomi Syariah itu, penerbitan fatwa DSN, pengadopsiannya ke dalam berbagai peraturan-perundangan, dan pengawasannya agar selalu sesuai prinsip Syariah, telah membuat jalan lebar bagi para pelaku ekonomi Syariah Indonesia untuk mengembangkan usaha mereka berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan keadilan ekonomi masyarakat Indonesia, sambil memberikan ketenangan batin karena rambu-rambu Syariah yang telah dipasangnya dengan jelas. Seperti kita ketahui, rasio perkembangan ekonomi Syariah dari waktu ke waktu sangat tinggi dan cepat, baik dari segi kelembagaan mupun assetnya. Di muka telah diuraikan pertambahan pesat jumlah kelembagaan LKS dari tahun ke tahun. Dari segi asset, Barlinti mencatat bahwa nilai asset Bank Umum Syariah meningkat dari 7,44 triliun rupiah pada tahun 2003 menjadi 47,18 triliun rupiah pada tahun 2008. Nilai pembiayaan juga meningkat dari 7,38 triliun rupiah pada tahun 2003 menjadi 38,53 triliun rupiah pada tahun 2008. Kepercayaan masyarakat juga meningkat sebagaimana diperlihatkan oleh nilai dana pihak ketiga yang berjumlah 5,96 triliun rupiah pada tahun 2003 menjadi 34,42 triliun rupiah pada tahun 2008.[33] Di bidang asuransi jiwa Syariah tercatat jumlah total polis individu 1.864.114 lembar pada tahun 2003 meningkat menjadi 2.792.913 lembar pada tahun 2008, dengan nilai premi 92,7 miliar rupiah pada tahun 2003 meningkat menjadi 1,1539 triliun rupiah pada tahun 2008, dan nilai asset sebesar 275,6 miliar rupiah pada tahun 2003 meningkat menjadi 1,1514 triliun rupiah pada tahun 2008. Kemudian perkembangan terpenting yang perlu dicatat di luar angka-angka statistik itu ialah tumbuhnya kesadaran masyarakat  bahwa ekonomi Syariah sekarang bukanlah sesuatu yang mustahil, melainkan benar-benar merupakan suatu sistem ekonomi alternative yang dapat diterapkan dan akan mengantarkan kita kepada kesejahteraan dan keadilan ekonomi masyarakat. Di sinilah kita tidak boleh melupakan bahwa di balik semua kemajuan itu terdapat peran amat besar dari KH Ma’ruf Amin, seorang ulama fikih yang cemerlang dan sekaligus ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI.
Ketua Senat Universitas, para guru besar anggota Senat Universitas, dan para hadirin undangan yang terhormat.
Berdasarkan uraian diatas dan sesuai dengan Pasal 14 Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi, bahwa Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan, maka saya menilai bahwa Bapak KH. Ma’ruf Amin layak untuk diberikan Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) dalam Hukum Ekonomi Syariah atau Fikih Muamalat oleh Universitas Islam Negeri  (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.[34] Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjukNya kepada kita sekalian.
Terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangan. Wallahu a’lam bi as-shawab.
Wassalamuálaikum w.w.
Jakarta, 5 Mei 2012
Promotor I,
Prof. DR. H. M. Atho Mudzhar


[1]Pidato Promotor I, disampaikan pada Upacara Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Dalam Bidang Hukum Ekonomi Syariah kepada K. H. Ma’ruf Amin Dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Pada Tanggal  5 Mei 2012 di Jakarta
[2] KH. Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, (Jakarta: Penerbit  Elsas, 2008), h. 241 dan 270.
[3] Ibid., h. 246.
[4] Ibid., h.  253.
[5] Ali bin Abi Ali bin Muhammad Al-Amidi, Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam, (Cairo: Penerbit Al-Halabi wa Syarikah li an-Nasyr wa at-Tauzi’, t.t), Jilid III, h. 279.
[6] KH. Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem ..., h. 254.
[7] Ibid., h. 261 dan 262.
[8] KH. Ma’ruf Amin, Prospek Cerah Keuangan Syariah Di Indonesia, (Depok: Pena Nusantara,  2007), h. 217.
[9] Syihab al-Din Abi Al-Abbas  Ahmad bin Idris bin Abd al-Rahman Al-Shonhaji Al-Qarafi,  Kitab  Al-Furuq: Anwar  Al-Buruq   Fi  Anwa’   Al-Furuq, (Cairo: Dar al-Salam, 2007), h. 314. Pernyataan Al-Qarafi  itu dikutip juga oleh Ibn Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya berjudul:  I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin, (Beirut, Lebanon: Dar Fikr, 1977), Juz III, h. 89.
[10] KH. Ma’ruf Amin, Prospek Cerah Keuangan ..., h. 218. Lihat juga KH. Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem ..., h. 263 dan 264. Asli pernyataan Syekh Nawawi  itu termuat  dalam  Abu Abd al-Mu’thi Muhammad bin Umar bin Aly Al-Nawawi al-Jawi al-Bantani, Nihayah Al-Zayn  Fi  Irsyad Al-Mubtadi’in, (Surabaya: Al-Hidayah, t.th), h. 181 dan 182.
[11] KH Ma’ruf Amin,  Fatwa Dalam Sistem ..., h. 264.
[12] KH Ma’ruf Amin, Era Baru Ekonomi Islam Indonesia: Dari Fikih Ke Praktek Ekonomi Islam,  (Jakarta: Elsas, 2011), h. 33-34.
[13] KH Ma’ruf Amin, Era Baru Ekonomi ...,  h. 34 dan 35.
[14] KH Ma’ruf Amin, Era Baru Ekonomi...,  h. 43-46.
[15] ’Ali Ahmad al-Nadawi, Mausu’ah al-Qawa’id wa al-Dhawabith al-Fiqhiyyah fi al-Fiqh al-Islami, (Riyadh: Markaz al-Buhuts Dar al-Ta’shil bekerja sama dengan Amanah al-Hai’ah al-Syar’iyyah fi Syirkah al-Rajihi al-Mashrafiyyah li-al-Istitsmar, 1999), jilid 1, h. 344.
[16] Di antara pemikiran lain dari KH. Ma’ruf Amin yang hanya akan disebutkan  sekilas dan tidak diuraikan dalam tulisan ini ialah pemikirannya mengenai karakteristik ekonomi Syariah yang menurutnya bahwa transaksi ekonomi Syariah ditandai oleh beberapa prinsip, sebagai berikut:  1. Bahwa segala bentuk muamalat pada dasarnya adalah boleh (mubah) kecuali ada dalil (nash Al-Quran atau Hadits Nabi) yang melarangnya; 2. Ekonomi Syariah (muamalah) dilakukan atas dasar sukarela (taradhi) dan tidak ada paksaan (ikrah); 3. Terciptanya pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima’iyah); 4. Terciptanya keadilan dan keseimbangan (al-‘adl wa at-tawazun); 5. Tidak ada unsur tipudaya (‘adam al-gharar); 6. Dapat mendatangkan keuntungan (al-istirbah); dan 7. Mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).  Lihat KH Ma’ruf Amin, Harmoni Dalam Keberagaman: Dinamika Relasi Agama-Negara, (Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Antar Agama,  2011), h. 233-238.
[17] HM Ichwan Sjam, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia, (Jakarta: DSN-MUI, 2012). Rincian pembagian fatwa menurut substansinya itu diadaptasi dari Muhammad Maksum yang memilah-milahnya ketika fatwa DSN-MUI baru berjumlah 78 fatwa. Lihat Muhammad Maksum, “Peran Fatwa DSN Dalam Menjawab Perkembangan Produk Keuangan Syariah”, dalam Asrorun Niam Sholeh (ed.), Fatwa Majlis Ulama Indonesia Dalam Sorotan, (Jakarta: Majlis Ulama Indonesia,  2011), h. 566.
[18] Muhammad Maksum, “Peran Fatwa DSN ..., h. 561.
[19] Bank Indonesia, Statistik Perbankan Syariah, Jakarta, Januari , 2012. Angka-angka itu harus ditambah lagi dengan Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) yang menurut BI berjumlah  155 bank dengan  389 kantor (playanan) pada bulan Januari 2012.
[20] Data tahun 2011 diambil dari Biro Perasuransian, BAPEPAM-LK, Silaturahim Biro Perasuransian Dengan Anggota Dewan Pengawas Syariah Dan Direksi Perusahaan Perasuransian, Jakarta, 14 Maret 2012.
[21] Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010), h. 127, 134, 135, dan 141.
[22] Ibid., h. 556.
[23] Ibid., h. 232-244 dan 255-258.
[24] Untuk daftar 43 fatwa itu, lihat KH. Ma’ruf Amin, Era Baru Ekonomi ..., h. 186-189.
[25] Ibid., h. 190-192.
[26] Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan ..., h. 340-341.
[27] KH. Ma’ruf Amin, Era Baru Ekonomi ..., h. 192-194.
[28] Yeni Salma Barlinti,  Kedudukan Fatwa Dewan ..., h. 326.
[29] Ibid., h. 327-336.
[30] Ibid., h.. 359.
[31] Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan ..., h. 274.
[32] KH Ma’ruf Amin, Era Baru Ekonomi ..., h. 184-214.
[33] Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan ..., h. 120.
[34] Kiranya perlu juga dicatat bahwa Rektor dan Dekan Fakultas Syarian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menerima sejumlah pernyataan dukungan atas usul pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada KH. Ma’ruf Amin dari sejumlah lembaga dan perorangan gurubesar dari berbagai perguruan tinggi. Mereka itu ialah Dr. Subarjo Joyosumarto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah,  Dr. Muliaman D. Hadad, Ketua Umum Pengurus Pusat  Masyarakat Ekonomi Syariáh, A. Riawan Amin, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Dr. Muhammad Syafii Antonio, M. Ec, Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam TAZKIA,  Dr. H. Noor Achmad, MA, Rektor Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dra. Hj. Afidah Wahyuni MA, Dekan Fakultas Syariah Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, Sigit Pramono, SE. Ak., MSAcc, Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Adiwarman A. Karim, Presiden Direktur KARIM Business Consulting, Dahlan Siamat, Direktur Pembiayaan Syariah atas nama Direktur Jendral  Pengelolaan Utang, Kementrian Republik Indonesia, Mustafa Edwin Nasution, Ph.D, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI),  Prof. Dr. KH. Umar Shihab, Prof. Dr. KH. Didin Hafiduddin, Prof. Dr. Hj. Uswatun Hasanah, Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Prof. Dr. Hasanuddin AF, Prof. Dr. Huzarmah Tahido Yanggo, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, Prof. Dr. Abdul Jamil, Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, Prof. Dr. Achmad Syatori Ismail, Prof. Dr. Muardi Chotib, Prof. Dr. Jaih, Prof. Dr. Roem Rowi, Prof. Dr. Ahmad Zahro, Prof. Dr. Halide, Prof. Dr. Zainuddin Ali, dan Prof. Drs. Atjep Djazuli.
Sumber:http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=589:pidato-promotot-i-doctor-honoris-causa-kh-maruf-amin-&catid=35:materi-artikel&Itemid=56 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar