Senin, 18 Februari 2013

Kitab Fiqh Nusantara: Menggali Tradisi Membangun Harmony



 
Dalam realitasnya, ulama-ulama Indonesia  sejak awal memiliki karya tulis yang menunjukan produktifitas mereka dalam bidang hukum Islam atau Fiqh. Sebut saja misalnya, Nuruddin Ar-Raniry yang menulis kitab Siratal Mustaqim, Abdur Rauf As- Sinkili yang menulis Mir’atut Tulab fi Tasyi’ al Ma’rifah al Ahkam As-Syar’iyah li al-malaik al-wahab, Muhammad Arsyad al- Banjari dengan karyanya Sabil Al Muhtadin dan masih banyak ulama lainnya. Khasanah Fiqh lokal yang banyak tersebut menunjukan bahwa ulama Indonesia memiliki pendapat-pendapat dalam bidang Fiqh yang memiliki kearifan lokal. 

Dalam konteks kekinian, kearifan lokal dalam fiqh sangat  penting dalam rangka merumuskan hukum islam yang kontekstual dan fungsional bagi penataan kehidupan keagamaan umat islam. Demikianlah yang disampaikan oleh Fuad Mustafid, M.Ag , selaku ketua panitia  dalam Seminar Nasional dengan tema “ Kitab Fiqh Nusantara: Menggali Tradisi Membangun Harmony ” yang diselenggarakan di gedung Convention Hall, 14 November 2012. Dalam Seminar Nasional ini di buka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Noor Haidi Hasan, Ph.D.

Seminar Nasional ini diadakan oleh Prodi Perbandingan Mahdzab dan Hukum (PMH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam seminar ini mengundang Dr. Fakhriyati (Peneliti di Litbang Kemenag RI Jakarta), Dr. Ahmad Baso (Lakpesdam NU Jakarta), Dr. Islah Gusmian (STAIN Surakarta), Dr. Ali Sodiqin (Kaprodi PMH Fakultas Syariah dan Hukum) dan Fathorrahman, M.Si sebagai Moderator.

“ Fiqh Nusantara adalah bagian dari konstruksi Islam Nusantara, jika kita berbicara tentang Islam Nusantara, maka Islam sebagai ajaran normatif diamalkan dan diistifadah dalam “bahasa-bahasa-ibu” penduduk nusantara. Jadi, sebutan Nusantara bukan menunjukan sebuah teritori, tapi sebuah paradigma pengetahuan, kerja-kerja kebudayaan dan kreatifitas intelektual. Media menulis para ulama Nusantara menulis karyanya, bukan hanya dalam bahasa arab atau melayu, tapi juga memakai bahasa Nusantara seperti bahasa Jawa, Aceh, Bugis-Makasar, dst. Semua bahasa itu dikomunikasikan dengan berbagai konstituen di berbagai belahan dunia, contohnya saja Serat Ambiya yang dicetak di Bombay India dalam bahasa Jawa aksara pegon, menunjukan bahwa karya-karya penulis-penulis pesantren di Nusantara sudah memiliki reputasi internasional”, tutur Ahmad Baso.

Menurut Islah Gusmian, pemetaan tentang keragaman naskah-naskah keislaman di Nusantara, penting didefinisikan tentang pengertian atas ”naskah Keislaman”. Jika pengertian “keislaman” dipahami sebagai tulisan yang membicarakan bukan hanya tentang topik yang terkait dengan ortodoksi islam tetapi juga terkait dengan sejarah sosial dan politik umat islam yang terkait dengan nilai-nilai islam, maka menjadi sangat luas dan kompleks pembahasannya. Pada kenyataannya dalam peradaban teks di Nusantara yang ditulis bukan hanya masalah-masalah yang terkait dengan keilmuan di bidang fiqh, hadis,tafsir, tauhid atau ilmu kalam dan tasawuf, tetapi juga sejarah, doa dan mantra, ilmu mujarabat, sastra dan yang lain. Memasuki era awal abad ke-17 M, diwilayah Sumatra, Jawa dan Makasar, sejumlah ulama muncul  dengan tradisi penulisan teks-teks keislaman di Nusantara. Mereka itu adalah Hamzah Fansuri, Syamsuddi Al-Sumatrani, Muhammad Yusuf al maqqasari, Nuruddin al Raniri dan masih banyak lagi. Memasuki era awal abad ke-18 M, sejumlah ulama yang populer melahirkan sejumlah teks-teks keagamaan Islam di Nusantara, diantaranya, Tuang Rammpang, Abd al Samad al Palembang, Syekh Arsyad Al-Banjari dan Muhammad Nafis Al-Banjari. Ada pula teks keagamaan islam yang lahir dari tangan seorang ulama banten, ‘Abdullah bin ‘Abdul Qahhar al-Bantani. Melihat betapa besarnya karya-karya yang lahir pada masa lampau, sudah saatnya perguruan Tinggi Agama Islam (UIN/ IAIN/ STAIN) mengambil peran di dalam pengkajian teks-teks keagamaan yang diwariskan para ulama Nusantara tersebut.

Melihat hal ini Ali Sodiqin berpendapat bahwa penerimaan dan pembaruan budaya lokal oleh Al- Quran menjadi argumentasi teologis bagi ulama, khususnya para Fuqaha. Nilai-nilai universal Al-Quran khususnya dalam masalah hukum, diterjemahkan kedalam realitas sosial yang dihadapi para fuqaha. Dari sinilah muncul ijtihad yang menjadi ikon dinamika perkembangan hukum islam. Tingkat ijtihad juga berfungsi sebagai metode untuk menunjukan kemampuan adaptabilitas hukum Islam dalam menghadapi problematika sosial. Berkaca dari model dialektika Al-Qur’an, maka fuqahapun merumuskan konsep dan kaidah tentang pengintegrasian budaya lokal ke dalam hukum islam. Maka muncullah konsep ‘Urf dan kaidah al-‘adah al muhakkamah dalam kajian fiqh dan ushul fiqh. (Doni Tri Wijayanto-Humas UIN Sunan Kalijaga).

Sumber:http://www.uin-suka.ac.id/berita/dberita/662

Tidak ada komentar:

Posting Komentar