Senin, 14 Oktober 2013

Malaysia Larang Koran Katolik Pakai Kata 'Allah'

Malaysia Larang Koran Katolik Pakai Kata 'Allah'
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo


TEMPO.COPutrajaya- Pengadilan banding Malaysia melarang pemakaian kata "Allah" untuk menyebut "Tuhan" di surat kabar mingguan Katolik, Herald, Senin 12 Oktober 2013. Keputusan ini sekaligus membatalkan izin Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 2009 yang membolehkan penganut Katolik Roma memakai kata Allah.

Panel hakim pengadilan banding ini adalah Mohamed Apandi Ali, Mohd Zawawi Salleh dan Abdul Aziz Abdul Rahim --semuanya muslim. Mereka sepakat kata "Allah" merupakan eksklusif milik umat Islam. Apandi Ali mengatakan kata "Allah" bukan merupakan bagian integral dari kepercayaan Krstiani. "Pemakaian kata Allah akan membingungkan masyarakat," katanya.

"Allah" adalah kata Arab yang umumnya digunakan dalam bahasa Melayu untuk menyebut Tuhan. Etnis Melayu merupakan 60 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia, sedangkan etnis keturunan Cina lebih dari 25 persen, dan selanjutnya keturunan India. Warga Kristen mencapai 9 persen dari total populasi Malaysia. 

Mingguan Herald menggunakan kata Allah yang mengadaptasi dari Injil Malaysia. Dewan Gereja Malaysia (CCM) memang menggunakan kata "Allah" dalam injil Malaysia. Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Malaysia Hermen Shastri mengatakan kata "Allah" sudah digunakan oleh umat Kristiani Malaysia selama berabad-abad dalam injil Malaysia. 

Pemerintah Malaysia bersikeras bahwa "Allah" harus diperuntukkan bagi umat Islam karena kekhawatiran penggunaannya oleh orang lain akan membingungkan umat Islam. Pada 2008, pemerintah mengancam akan menarik izin penerbitan surat kabar Katolik, Herald, di Malaysia jika terus menggunakan kata Allah. 

Pengadilan tinggi memutuskan bahwa kata "Allah" bukan eksklusif milik umat Islam, tapi bisa dipakai siapapun. Pemerintah Malaysia mengajukan banding dan menang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar