Rabu, 23 Oktober 2013

Ulama Besar Banten Abuya Muhtadi sebut HTI Haram Hukumnya

SUARA-MUSLIM.COM, Banten ~ Rois 'Am Majelis Muzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) Abuya Muhtadi Dimyathi menyatakan, keinginan dan upaya kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu bentuk pemberontakan.

Pernyataan disampaikan secara tertulis dalam satu surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 2013. Surat pernyataan disampaikan langsung oleh beberapa murid Abuya Muhtadi ke kantor redaksi NU Online, Jakarta, Selasa (3/8) kemarin. Sebelumnya surat pernyataan itu juga sudah dikirimkan ke PBNU.


Abuya Muhtadi menyatakan, HTI adalah ormas Islam dari luar negeri yang datang ke Indonesia dan ingin menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara.

“Perbuatan tersebut salah satu macam dari pemberontakan, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka dari itu HTI harom hukumnya dalam berbagai keadaan” demikian dalam pernyataan tersebut.

Abuya Muhtadi adalah seorang ulama kharismatik di Pandeglang dan mempunyai banyak murid di wilayah Banten. Terkait surat pernyataan ini, menurut beberapa muridnya, Abuya gerah dengan gerakan kelompok HTI di wilayah Banten. Selain itu, informasi yang diterima NU Online, putra tokoh besar Abuya Dimyathi ini merasa dirugikan oleh HTI karena namanya sering dicatut dalam berbagai aktifitas mereka.


Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah markas bencana sehingga harus di bubarkan. 

Demikian status jejaring sosial facebook milik KH. Thobary Syadzily, Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Tengerang Banten, menuliskan perkataan Abuya Muhtadi Banten. (9/8/2013)

"Kata Abuya Muhtadi Banten: HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) markas bencana. Olehkarena itu, HTI harus dibubarkan", tulis Kyai yang aktif melakukan pembelaan terhadap Aswaja hingga ke dunia maya ini.

Abuya Muhtadi atau KH. Abuya Muhtadi Dimyathi al-Bantani juga pernah menyatakan bahwa cita-cita Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu bentuk pemberontakan. Pengasuh Pondok Pesantren Cidahu Cadasari Pandeglang Banten ini juga pernah memberikan pernyataan secara tertulis bahwa HTI haram hukumnya dalam berbagai keadaan.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar