Sabtu, 26 Mei 2012

MUI Tolak Konser Lady Gaga





Jumat, 25 Mei 2012 12:39
 Setelah dilakukan rapat dan kajian oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 22 Mei 2012 serta masukan dari masyarakat dan umat Islam yang diterima MUI, baik individu maupun kelembagaan, MUI MENOLAK adanya konser Lady Gaga di Indonesia dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Konser tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma agama. Ketentuan tersebut antara lain;
    1. Sila Pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Prinsip kehidupan berbangsa kita menjunjung tinggi nilai dan norma ketuhanan, sementara Lady Gaga mengedepankan kebebasan dari aturan agama, bahkan menistakannya.
    2. Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Prinsip kehidupan berbangsa kita menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan menuju keadaban, sementara Lady Gaga dikenal sebagai sosok yang merendahkan harkat kemanusiaan, bahkan mendegradasinya.
    3. UUD RI Tahun 1945, khususnya Pasal 28J dan Pasal 29.
    4. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
    5. UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
    6. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    7. Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi
  2. Lady Gaga merupakan ikon pornografi dan liberalisme budaya yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan juga nilai luhur bangsa. Ia merupakan sosok yang mengagungkan kebebasan tanpa batas. Ideologi ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang diberikan oleh norma agama dan kesusilaan.

  3. Rencana konser ini telah menyebabkan pro-kontra yang menguras energi bangsa secara tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang mengusik ketenangan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, mencegah terjadinya hal negatif harus didahulukan daripada mengejar kemanfaatan sesaat. Menjaga kepentingan umum yang lebih luas harus didahulukan daripada kepentingan individu maupun kelompok.

  4. Konser tersebut telah secara nyata mengumbar hedonisme, mematikan semangat kesetiakawanan sosial dan rasa solidaritas sebagai warga bangsa, sementara mayoritas masyarakat Indonesia dalam kondisi yang kesulitan secara ekonomi. Konser tersebut tidak sensitif terhadap fenomena kesenjangan sosial tersebut, yang berpotensi melahirkan kerawanan sosial dan semakin mengoyak kebersamaan kita sebagai bangsa.

Jakarta, 22 Mei 2012
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia

Prof. Dr. Umar Shihab, MA
Ketua

Sumber: http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=600:suaran-pers-mui-tolak-konser-lady-gaga&catid=37:press-realease&Itemid=57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar